“Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
diberikan dalam bentuk naskah satu lembar dan pemberian IUMK ini dibebaskan
atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya retribusi atau pungutan alias
gratis”. “ungkap Walikota Bitung Hanny Sondakh saat membuka sosialisasi IUMK yang
digelar Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kota
Bitung bertempat Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Kamis 6/11.
Sondakh juga menjelaskan tujuan IUMK
ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan terhadap
pelaku ekonomi mikro dan kecil serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku
usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya melalui IUMK dalam bentuk
Naskah satu lembar.
Ditambahkan, Naskah Satu Lembar
atau IUMK ini adalah dokumen ijin yang didalamnya sudah termuat empat jenis
ijin yakni SITU, SIUP, TDP dan Ijin Gangguan dimana ijin gangguan berdasarkan
peraturan Daerah Kota Bitung nomor 6 Tahun 2011 tentang salah satu ijin yang
beretribusi tetapi khusus usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya
retribusi.
Sementara, saat ini pula
dirangkaikan dengan kegiatan yang diselengarakan oleh Badan pemberdayaan
masyarakat (BPM) Kota Bitung yakni pemilihan Ketua dan Pengurus Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang bertujuan untuk Pembentukan pemantapan
struktur tugas dan fungsi dalam upaya penguatan program pemberdayaan masyarakat
melalui lembaga LPM.
Sondakh berharap Melalui pelantikan
ini, LPM bisa menjadi jembatan penyampaian aspirasi masyarakat kepada
pemerintah sebagaimana dalam Undang-undang yaitu melakukan iktiar pemberdayaan
masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan demi tercapainya sumber daya manusia
mandiri dan berkualitas yang mampu
mengerakan potensi
pembangunan menuju tatanan
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar