Jumat, 07 November 2014

Sondakh : IUMK Tidak Dikenakan Biaya


“Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diberikan dalam bentuk naskah satu lembar dan pemberian IUMK ini dibebaskan atau diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya retribusi atau pungutan alias gratis”. “ungkap Walikota Bitung Hanny Sondakh saat membuka sosialisasi IUMK yang digelar Badan Perijinan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal Daerah Kota Bitung bertempat Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Kamis 6/11.
Sondakh juga menjelaskan tujuan IUMK ini guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan terhadap pelaku ekonomi mikro dan kecil serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya melalui IUMK dalam bentuk Naskah satu lembar.
Ditambahkan, Naskah Satu Lembar atau IUMK ini adalah dokumen ijin yang didalamnya sudah termuat empat jenis ijin yakni SITU, SIUP, TDP dan Ijin Gangguan dimana ijin gangguan berdasarkan peraturan Daerah Kota Bitung nomor 6 Tahun 2011 tentang salah satu ijin yang beretribusi tetapi khusus usaha mikro dan kecil tidak dikenakan biaya retribusi.

Sementara, saat ini pula dirangkaikan dengan kegiatan yang diselengarakan oleh Badan pemberdayaan masyarakat (BPM) Kota Bitung yakni pemilihan Ketua dan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang bertujuan untuk Pembentukan pemantapan struktur tugas dan fungsi dalam upaya penguatan program pemberdayaan masyarakat melalui lembaga LPM.
Sondakh berharap Melalui pelantikan ini, LPM bisa menjadi jembatan penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah sebagaimana dalam Undang-undang yaitu melakukan iktiar pemberdayaan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan demi tercapainya sumber daya manusia mandiri dan berkualitas yang mampu  mengerakan potensi  pembangunan  menuju tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar