Sekretaris Kota Bitung Drs Edison Humiang, MSi. mengatakan Menjelang tibanya Idul Fitri 1435 Hijriyah, Pemerintah Kota Bitung telah penyampaian Surat Edaran Kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sekolah Nomor 800/BKD-PP/612 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli Tahun 2014 oleh BKD-PP Kota Bitung bahwa penetapan libur Nasional Idul Fitri 1435.H adalah Hari senin dan selasa Tanggal 28-29 Juli Tahun 2014, sedangkan Hari Rabu,kamis dan Jumat yakni Tanggal 30,31 Juli 2014 dan Tanggal 1 Agustus Tahun 2014 ditetapkan Hari Cuti bersama.
Hal ini berdasarkan tindaklanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama RI, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2013, Nomor 335 Tahun 2013, Nomor 05/SKB/Menpan-RB/08/2013 Serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 800/4987/Sekr-BKD Tanggal 18 Desember 2013 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014. “Tandas Humiang
Disampaikan pula, ketentuan cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam keputusan Menteri, tidak berlaku bagi Guru yang telah mendapat libur menurut ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Humiang juga menghimbau, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap masyarakat.
Sementra, Kepala BKD-PP Kota Bitung Yossy Kawengian menambahkan PNS Wajib mengikuti apel perdana usai Libur Nasional dan Cuti bersama. “Kami akan melakukan pengawasan dan akan dikenakan sangsi pembinaan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang menambah hari libur, terlebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas”. “Tegas Kawengian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar