Rabu, 17 September 2014

Sondakh: Jelang Hari Raya THR segera Direalisasikan

Dalam upaya mensejahterakan karyawan, Pemerintah Kota Bitung mengingatkan kepada seluruh perusahaan di Kota Bitung untuk segera mengrealisasikan bahkan tidak melupakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 atau seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.
THR merupakan hak dasar dari seorang karyawan dan harus dipenuhi perusahaan secara adil, hal tersebut juga berdasarkan imbauan Kementrian sesuai ketentuan yang berlaku Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, “Himbau Walikota Bitung Hanny Sondakh.
Diharapkan pula, tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan. Karena kami mendata laporan penerimaan THR dari perusahaan,” tambah Sondakh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar