Rabu,24/9 Bertempat triple Sari.
Diadakan sosialisasi Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang tanggungjawab
social dan lingkungan perseroan Kota Bitung yang diselenggarakan Bagian Sumber
Daya Alam Kota Bitung.
Lomban dalam arahan menjelaskan
beberapa alasan pelaksanaan sosiaslisasi ini yakni suatu kewajiban yang harus
dilaksanakan oleh perusahaan melalui kegiatan Coporate Social
Responsibility (CSR)sesuai dengan isi pasal 74 UU perseroan terbatas nomor 40
Tahun 2007 yaitu pihak industry wajib untuk melaksanakannya tetapi kewajiban
ini bukan suatu beban yang memberatkan.
Ditegaskan pula bahwa Pemkot,
Perseroan Terbatas dan masyarakat serta seluruh Stakeholder dapat bekerjasama
guna memperoleh beberapa hal positif yang bertujuan memberikan kepastian dan
perlindungan atas oprogram tanggungjawab social yang berasas pada perda Nomor 5
Tahun 2014.
Selain itu diharapkan lewat
sosialisasi ini seluruh stakeholder sebagai pemangku kepentingan dapat
mengetahui secara pasti penerapan tanggungjawab sosial serta mendapat dukungan
dan dorongan dari semua pihak terutama
respon positif dari masyarakat.
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian
materi oleh narasumber Assisten II bidang Perekonomian dan pembangunan Salama Hasim, SE MSI serta bagian
perekonomian dan BLH Kota Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar