Rabu, 24 September 2014

Lomban Buka Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2014


Rabu,24/9 Bertempat triple Sari. Diadakan sosialisasi Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2014 tentang tanggungjawab social dan lingkungan perseroan Kota Bitung yang diselenggarakan Bagian Sumber Daya Alam Kota Bitung.
Lomban dalam arahan menjelaskan beberapa alasan pelaksanaan sosiaslisasi ini yakni suatu kewajiban yang harus dilaksanakan  oleh  perusahaan melalui kegiatan Coporate Social Responsibility (CSR)sesuai dengan isi pasal 74 UU perseroan terbatas nomor 40 Tahun 2007 yaitu pihak industry wajib untuk melaksanakannya tetapi kewajiban ini bukan suatu beban yang memberatkan.
Ditegaskan pula bahwa Pemkot, Perseroan Terbatas dan masyarakat serta seluruh Stakeholder dapat bekerjasama guna memperoleh beberapa hal positif yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan atas oprogram tanggungjawab social yang berasas pada perda Nomor 5 Tahun 2014.
Selain itu diharapkan lewat sosialisasi ini seluruh stakeholder sebagai pemangku kepentingan dapat mengetahui secara pasti penerapan tanggungjawab sosial serta mendapat dukungan dan dorongan dari semua pihak  terutama respon positif dari masyarakat.  
Sosialisasi ini dilanjutkan dengan pemberian materi oleh narasumber Assisten II bidang Perekonomian dan  pembangunan Salama Hasim, SE MSI serta bagian perekonomian dan BLH Kota Bitung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar