Kamis 25/9. Bertempat di Ruang Rapat Wakil Walikota Bitung, Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban didampingi Asisten II Setda Kota Bitung Salma Hasjim memimpin jalannya rapat tentang penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang turut dihadiri oleh beberapa pejabat terkait di jajaran pemkot Bitung.
Menurut
Lomban SOP harus ada di tiap SKPD, tujuannya selain memberi informasi terkait
kegiatan dalam suatu pekerjaan,juga
merupakan suatu acuan, instruksi ataupun
prosedur kerja.
“Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini
para pegawai maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan
transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan.” tutur Lomban
Lanjutnya lagi
Lomban menegaskan bahwa SKPD yang belum memiliki SOP bahkan yang sudah memiliki SOP namun masih belum
sesuai sesegera mungkin berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
dan Penanaman Modal Daerah (BPPT-PMD) khususnya di Bidang Pengawasan dan
Advokasi.
Lomban juga
mengatakan bahwa Standar Pelayanan yang ada harus dipedomani artinya dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat harus sesuai dengan SPM yang ada
sehingga itu menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar