HUMAS BITUNG. selama bulan Ramadhan, seluruh SKPD
yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat dan menyangkut
kepentingan umum agar dapat mengatur penugasan jam kerja, terutama bagi yang beragama
Islam. Hal tersebut dikatakan kepala Bagian Hubungan Masyarakat Setda Kota
Bitung Erwin Kontu, SH sehubungan dengan Surat edaran Tentang penetapan Jam
Kerja Pada Bulan Ramadhan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrat Nomor 01 Tahun 2014 dan ditindaklanjuti Pemerintah Kota
Bitung melalui surat nomor 800/BKD.PP/466/Vi/2014 yang ditandatangani
Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSi.
Dalam surat edaran, selang bulan
Ramadhan diberlakukan pengurangan jam kerja selama Hari senin Hingga Jumat mulai
Pukul 08.00 hingga 15.00 Wita. dispensasi tersebut diberikan terhadap PNS/THL
Muslim dan akan diatur oleh kepala SKPD.
Bagi PNS/THL yang bukan beragama
Islam, diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah Puasa selang Bulan
Ramadhan. “Tambah Kontu. (stv).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar