HUMAS BITUNG. Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerinta
(PP) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawsan Ekonomi Khusus (KEK)
di Kota Bitung. Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota
Bitung Fabian Kaloh, SIP, Msi sesaat setelah mengikuti rapat di
Kementrian Perekonomian RI, Kamis (05/06).
"Benar PP tersebut tentang penetapan KEK Bitung yang
ditandatangani Presiden pada Tanggal 16 Mei 2014" ungkapnya. PP di
maksud, lanjut Kaloh merupakan payung hukum pelaksanaan KEK dan telah
dijadikan Undang-Undang oleh Kementrian Hukum dan HAM RI.
Lanjutnya lagi, Salinan PP yang diterima oleh
Pemerintahan Kota Bitung dengan jelas telah mencantumkan hal teknis
mengenai pelaksanaan KEK termasuk penetapan wilayah KEK yang meliputi
Kelurahan Tanjung Merah, Manembo-nembo, dan Sagerat di Kecamatan Matuari
serta Wilayah Pulau Lembeh.
Mengantisipasi hal ini Pemkot Bitung sudah
menyiapkan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti PP di atas
antara lain melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat,
juga akan dibentuknuya Dewan KEK yang nantinya akan diketuai oleh
Gubernur Prov.Sulut Dr. Sinyo H. Sarundajang.
"Untuk Dewan KEK, Pak Wali Kota akan menjadi Wakil
Ketua dan penetapan ini akan diatur kemudian dan disahkan lewat
keputusan Presiden (Kepres)" tutup Kaloh.
Untuk
selanjutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota
Bitung masih menunggu peraturan Presiden tentang Dewan KEK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar