Selasa, 01 Juli 2014

KEK Bitung Resmi di Tetapkan



HUMAS BITUNG. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya menandatangani Peraturan Pemerinta (PP) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penetapan Kawsan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung. Hal ini disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bitung Fabian Kaloh, SIP, Msi sesaat setelah mengikuti rapat di Kementrian Perekonomian RI, Kamis (05/06).

"Benar PP tersebut tentang penetapan KEK Bitung yang ditandatangani Presiden pada Tanggal 16 Mei 2014" ungkapnya. PP di maksud, lanjut Kaloh merupakan payung hukum pelaksanaan KEK dan telah dijadikan Undang-Undang oleh Kementrian Hukum dan HAM RI. 

Lanjutnya lagi, Salinan PP yang diterima oleh Pemerintahan Kota Bitung dengan jelas telah mencantumkan hal teknis mengenai pelaksanaan KEK termasuk penetapan wilayah KEK yang meliputi Kelurahan Tanjung Merah, Manembo-nembo, dan Sagerat di Kecamatan Matuari serta Wilayah Pulau Lembeh.

Mengantisipasi hal ini Pemkot Bitung sudah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menindaklanjuti PP di atas antara lain melakukan sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat, juga akan dibentuknuya Dewan KEK yang nantinya akan diketuai oleh Gubernur Prov.Sulut Dr. Sinyo H. Sarundajang.

"Untuk Dewan KEK, Pak Wali Kota akan menjadi Wakil Ketua dan penetapan ini akan diatur kemudian dan disahkan lewat keputusan Presiden (Kepres)" tutup Kaloh.

Untuk selanjutnya Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Bitung masih menunggu peraturan Presiden tentang Dewan KEK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar