HUMAS BITUNG. Perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk
melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan.
hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Bitung M.J Lomban saat mensosialisasikan undang-undang
tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU 32 Tahun
2009 dihadapan Pemilik Hotel, pemilik restoran bahkan pemilik bengkel serta para
pengusaha Kota Bitung, bertemapat Ruang Rapat Lantai IV Kantor Walikota Bitung
24/6.
Lomban
juga membeberkan analisis
mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang berhubungan dalam kajian
suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup
agar diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
kegiatan usaha, seraya
memberikan pemahaman mengenai informasi ketentuan perundang-undangan
dalam
kaitan dengan kelestarian dalam memperingati hari lingkungan hidup
sedunia
Tahun 2014.
Disisi lain Lomban meninformasikan
mengenai akan ditanamnya 65 ribu Pohon aren diarea Hutan Gunung Dua Sudara. Hal
ini bertujuan sangat berarti dalam upaya menunjang kehidupan dan keselamatan masyarakat
agar terhindar dari bahaya longsong dan banjir pasir serta bahaya abrasi bagi
pulau.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat
dan dunia usaha Kota Bitung agar membiasakan diri melakukan kegiatan-kegiatan
yang bermanfaat dan bermakna dalam upaya memperhatikan kelestarian guna menjaga
lingkungan Hidup. sebab pelestarian itu sangat Penting. “Harap Lomban.
Turut mendampingi Lomban, Kepala
BLH Kota Bitung, Kadis Tata Ruang, Kadis Perhubungan serta sejumlah SKPD
terkait.(stv).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar