Selasa, 01 Juli 2014

Lomban Sosialisasikan Peraturan Lingkungan Hidup



HUMAS BITUNG. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan. hal tersebut dikatakan Wakil Walikota Bitung M.J Lomban saat mensosialisasikan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan UU 32 Tahun 2009 dihadapan Pemilik Hotel, pemilik restoran bahkan pemilik bengkel serta para pengusaha Kota Bitung, bertemapat Ruang Rapat Lantai IV Kantor Walikota Bitung 24/6.

Lomban juga membeberkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) yang berhubungan dalam kajian suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup agar diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan usaha, seraya memberikan pemahaman mengenai informasi ketentuan perundang-undangan dalam kaitan dengan kelestarian dalam memperingati hari lingkungan hidup sedunia Tahun 2014.

Disisi lain Lomban meninformasikan mengenai akan ditanamnya 65 ribu Pohon aren diarea Hutan Gunung Dua Sudara. Hal ini bertujuan sangat berarti dalam upaya menunjang kehidupan dan keselamatan masyarakat agar terhindar dari bahaya longsong dan banjir pasir serta bahaya abrasi bagi pulau.
Untuk itu diharapkan kepada masyarakat dan dunia usaha Kota Bitung agar membiasakan diri melakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat dan bermakna dalam upaya memperhatikan kelestarian guna menjaga lingkungan Hidup. sebab pelestarian itu sangat Penting. “Harap Lomban.

Turut mendampingi Lomban, Kepala BLH Kota Bitung, Kadis Tata Ruang, Kadis Perhubungan serta sejumlah SKPD terkait.(stv).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar