HUMAS BITUNG. Selasa.24/6 bertempat Balai pertemuan Umum (BPU) Kantor walikota Bitung, digelar sosialisasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Penerapanya yang diselenggarakan BKD-PP Kota Bitung bekerjasama dengan Kantor Region XI BKN Provinsi Sulut.
sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Bitung M.J Lomban dan diikuti para Sekretaris Dinas/Badan, Kasubag serta THL Pemerintah Kota Bitung.
Kegiatan diawali dengan Laporan oleh Kepala BKD-PP Kota Bitung
Ferdinand Tangkudung, SIP, MSI menjelaskan tujuan kegiatan yaitu
sosiaslisasi tentang UU Nomo 5 Tahun 2014 juga memberikan penjelasan tentang sistim pelayanan dengan berpedoman pada standart operasional prosedur (SOP)BKD-PP Kota Bitung sebagaimana rekomendasi pemeriksaaan
BPK,
Sementara, Lomban menyampaikan bahwa dalam penerapan ASN yakni
pengawasan aparatur akan diberlakukan merit, dimana sistim ini
merupakan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja.
Selain itu sisitim ini akan melakukan penilaian secara adil dan wajar tanpa membebedakan latar belakang politik, Ras, Warna Kulit, Agama, asal-usul, Jenis kelamin, umur ataupun kondidi kecatatan. Sebagaimana tercantum dalam UUD 45 yaitu perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari invertensi bersih dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat da mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan ksatuanbangsa. “Jelas Lomban.
Usai sambutan, diadakan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Walikota Bitung tentang Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bitung Tahun 2014 yang terdaftar dalam formasi K2 sebanyak 63 orang.
kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Perwakilan
Kantor Region XI BKN Provinsi Sulut Ny. Yetsi Pangalila, MSI.(stv).
sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Bitung M.J Lomban dan diikuti para Sekretaris Dinas/Badan, Kasubag serta THL Pemerintah Kota Bitung.
Kegiatan diawali dengan Laporan oleh Kepala BKD-PP Kota Bitung
Ferdinand Tangkudung, SIP, MSI menjelaskan tujuan kegiatan yaitu
sosiaslisasi tentang UU Nomo 5 Tahun 2014 juga memberikan penjelasan tentang sistim pelayanan dengan berpedoman pada standart operasional prosedur (SOP)BKD-PP Kota Bitung sebagaimana rekomendasi pemeriksaaan
BPK,
Sementara, Lomban menyampaikan bahwa dalam penerapan ASN yakni
pengawasan aparatur akan diberlakukan merit, dimana sistim ini
merupakan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi,
kompetensi dan kinerja.
Selain itu sisitim ini akan melakukan penilaian secara adil dan wajar tanpa membebedakan latar belakang politik, Ras, Warna Kulit, Agama, asal-usul, Jenis kelamin, umur ataupun kondidi kecatatan. Sebagaimana tercantum dalam UUD 45 yaitu perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari invertensi bersih dari praktek KKN serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat da mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan ksatuanbangsa. “Jelas Lomban.
Usai sambutan, diadakan penyerahan secara simbolis Surat Keputusan Walikota Bitung tentang Pengankatan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Bitung Tahun 2014 yang terdaftar dalam formasi K2 sebanyak 63 orang.
kegiatan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Perwakilan
Kantor Region XI BKN Provinsi Sulut Ny. Yetsi Pangalila, MSI.(stv).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar