HUMAS BITUNG. Walikota Bitung
Hanny Sondakh pimpin rapat evaluasi tentang penggunaan dan pertangungjawaban
keuangan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) bersama seluruh Kepala Sekolah
tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kota Bitung bertempat ruang rapat lantai IV
kantor walikota Bitung. Senin.23/6.
Sondakh
menyampaikan bahwa dengan adanya program dana BOS, sekolah dituntut
kemampuannya untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta
mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya-biaya pendidikan secara transparan.
Dijelaskan pula Perencanaan merupakan proses
penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang
untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa
kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan beserta
sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu yang sangat
penting.
Diharapkan “jika dana Bos akan digunakan
untuk renovasi sekolah diharapkan terlebih dahulu melakukan mekanisme perencanan
teknis yang matang, juga diharapkan sebelum gedung dibongkar, terlebih dahulu
membuat SK penghapusan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan berbagai proyek pelaksanaan harus dipercepat sesuai
batas waktu yang ditentukan. "tegas Sondakh.
Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan
agar dana BOS harus diperdayakan dengan baik, terarah sesuai ketentuan. "Tambah
Sondakh.
Sementara
Wakil Walikota Bitung M.J Lomban menambahkan bahwa ntuk menjaga agar tidak
terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat
sekolah diperlukan evaluasi pelaksanaan program BOS tersebut. Selain itu, Dalam manajemen
pembiayaan, satu diantara instrumen yang penting adalah penyusunan Rencana
Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS)setiap tahun berjalan.
Disisi lain Lomban menghimabu bahwa
tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, Terutama
yang menjadi prioritas yakni siswa
kurang mampu untuk diberikan teritorial dan perhatian khusus. Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013. “pinta
Lomban. (stv).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar