Selasa, 01 Juli 2014

Sondakh Evaluasi Pengunaan Anggaran BOS




HUMAS BITUNG. Walikota Bitung Hanny Sondakh pimpin rapat evaluasi tentang penggunaan dan pertangungjawaban keuangan dana Bantuan operasional sekolah (BOS) bersama seluruh Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK se-Kota Bitung bertempat ruang rapat lantai IV kantor walikota Bitung. Senin.23/6.

Sondakh menyampaikan bahwa dengan adanya program dana BOS, sekolah dituntut kemampuannya untuk dapat merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan pengelolaan biaya-biaya pendidikan secara transparan.
Dijelaskan pula Perencanaan merupakan proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan kepala sekolah merencanakan keuangan untuk rencana kegiatan beserta sumber daya pendukung lainnya yang ada di sekolah merupakan sesuatu yang sangat penting.
Diharapkan “jika dana Bos akan digunakan untuk renovasi sekolah diharapkan terlebih dahulu melakukan mekanisme perencanan teknis yang matang, juga diharapkan sebelum gedung dibongkar, terlebih dahulu membuat SK penghapusan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah, dan berbagai proyek pelaksanaan harus dipercepat sesuai batas waktu yang ditentukan.  "tegas Sondakh.
Untuk itu diharapkan kepada Dinas Pendidikan agar dana BOS harus diperdayakan dengan baik, terarah sesuai ketentuan. "Tambah Sondakh.
 
Sementara Wakil Walikota Bitung M.J Lomban menambahkan bahwa ntuk menjaga agar tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran maupun penggunaan dana BOS di tingkat sekolah diperlukan evaluasi pelaksanaan program BOS tersebut. Selain itu, Dalam manajemen pembiayaan, satu diantara instrumen yang penting adalah penyusunan Rencana Anggaran Pendapat dan Belanja Sekolah (RAPBS)setiap tahun berjalan.
Disisi lain Lomban menghimabu bahwa tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru tingkat SD, SMP dan SMA/SMK, Terutama  yang menjadi prioritas yakni siswa kurang mampu untuk diberikan teritorial dan perhatian khusus. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2013. “pinta Lomban. (stv).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar