Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Bitung, maka Pemerintah Kota Bitung saat ini mengambil langkah cepat dengan memantapkan rencana reklamasi pantai Tanjung Merah Kota Bitung sebagai salah satu sarana penunjang Kawasan Ekonomi Khusus.
Didampingi Kepala
Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Lomban memaparkan
rencana reklamasi dihadapan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia di Jakarta.
Jumat.4/7.
Lomban berharap proses
pengajuan ijin reklamasi pantai Tanjung Merah dapat segera dikeluarkan yang
nantinya akan dikelolah oleh Dewan KEK dibawah koordinasi Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara.
dengan adanya Reklamasi ini akan semakin mempercepat proses pembangunan berbagai proyek di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dalam upaya memajukan pembangunan pengembangan perekonomian Kota Bitung.
dengan adanya Reklamasi ini akan semakin mempercepat proses pembangunan berbagai proyek di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung dalam upaya memajukan pembangunan pengembangan perekonomian Kota Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar