HUMAS BITUNG. Bertempat di Balai Pertemuan Umum
Kantor Walikota Bitung, Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban secara
resmi membuka Sosialisasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
terkait UU No 40 Tahun 2004 tentang SJSN, UU No 24 Tahun 2011 tentang
BPJS, dan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Perpres
No 109 Tahun 2013 Penahapan Kepesertaan Jamsos, Selasa(29/04).
Dalam sambutannya Lomban menyampaikan bahwa banyak
masyarakat termasuk Pegawai Negeri yang masih belum tahu apa itu BPJS,
dan pada forum inilah menjadi kesempatan yang sangat baik untuk dan
memahami sepenuhnya tentang BPJS dan ruang lingkupnya.
"Melalui sosialisasi ini dapat dijelaskan bahwa
BPJS bukan hanya untuk kesehatan, melainkan ada juga untuk
ketenagakerjaan"ujarnya.
Pada kesempatan itu
juga atas nama seluruh Pegawai Negeri Sipil yang ada di lingkungan
Pemerintahan Kota Bitung, Lomban menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) Program Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
Ketenagakerjaan, bersama dengan Kepala Kantor Cabang BPJS Provinsi
Sulawesi Utara Rudy Yunarto, SE. Lomban juga mengatakan bahwa akan
berusaha semaksimal mungkin agar kedepannya seluruh PNS di Kota Bitung
bisa masuk dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS.
"Untuk sekarang Iuran yang akan dibayarkan ke BPJS
sebesar Rp 10.260, itu hanya untuk Jaminan Keselamatan Kerja dan Jaminan
Kematian, belum termasuk Jaminan Hari Tua" jelas Lomban.
Acara ini di akhiri dengan pemberian cendera mata dan turut disaksikan oleh peserta yang hadir saat itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar