Senin, 05 Mei 2014

Netralitas,PNS Dilarang Kampanye



HUMAS BITUNG. Himbauan terhadap PNS Kota Bitung sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu, Maka PNS dilarang turut sebagai pelaksana Kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut Partai dan atribut PNS terlebih fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan sebagainya. Namun dalam kampanye, PNS hanya bisa sebagai peserta kampanye untuk memantau dan menyimak visi misi program kampanye tanpa menggunakan atribut dimaksud.
Himbauan tersebut Berdasarkan surat edaran tentang Netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu Nomor 800/BKD-PP/257/IV/2014 Tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kepala BKD-PP Kota Bitung Ferdinand Tangkudung, SIP, MSI menjelaskan bahwa Sanksi disiplin terhadap PNS yang menyalahi aturan tersebut yakni:
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 Tahun, penundaaan kenaikan Pangkat selama 1 Tahun dan Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selang 1 Tahun, bahkan akan dibebaskan dari jabatan (non Job)dan pemberhentian secara terhormat sebagai PNS.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara yang ditetapkan Tanggal 9 April Tahun 2014 nanti, maka PNS diliburkan secara nasional, namun berkaitan dengan fungsi dalam memberikan pelayanan masyarakat diharapkan kepada kepala SKPD di unit kerja Lingkungan Pemkot Bitung agar dapat mengatur penugasan kepada PNS/THL untuk tetap dapat memberikan pelayanan sebagaimana mestinya. dihimbauan pula terhadap seluruh elemen masyarakat Kota Bitung untuk turut menjaga keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan pemilu dan diminta untuk menggunakan Hak suara berdasarkan hati nurani dan jangan Golput. “Tambah Humiang.(stv).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar