HUMAS BITUNG. Himbauan terhadap PNS Kota Bitung
sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilu, Maka PNS dilarang turut sebagai
pelaksana Kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut
Partai dan atribut PNS terlebih fasilitas Negara berupa kendaraan dinas dan
sebagainya. Namun dalam kampanye, PNS hanya bisa sebagai peserta kampanye untuk
memantau dan menyimak visi misi program kampanye tanpa menggunakan atribut dimaksud.
Himbauan tersebut Berdasarkan surat
edaran tentang Netralitas PNS dalam penyelenggaraan Pemilu Nomor
800/BKD-PP/257/IV/2014 Tanggal 28 Maret 2014 yang ditandatangani Sekretaris
Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kepala BKD-PP Kota Bitung Ferdinand
Tangkudung, SIP, MSI menjelaskan bahwa Sanksi disiplin terhadap PNS yang
menyalahi aturan tersebut yakni:
Penundaan kenaikan gaji berkala
selama 1 Tahun, penundaaan kenaikan Pangkat selama 1 Tahun dan Penurunan
Pangkat setingkat lebih rendah selang 1 Tahun, bahkan akan dibebaskan dari
jabatan (non Job)dan pemberhentian secara terhormat sebagai PNS.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara
yang ditetapkan Tanggal 9 April Tahun 2014 nanti, maka PNS diliburkan secara
nasional, namun berkaitan dengan fungsi dalam memberikan pelayanan masyarakat
diharapkan kepada kepala SKPD di unit kerja Lingkungan Pemkot Bitung agar dapat
mengatur penugasan kepada PNS/THL untuk tetap dapat memberikan pelayanan
sebagaimana mestinya. dihimbauan pula terhadap seluruh elemen masyarakat Kota
Bitung untuk turut menjaga keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan
pemilu dan diminta untuk menggunakan Hak suara berdasarkan hati nurani dan
jangan Golput. “Tambah Humiang.(stv).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar